Mar 31, 2008

Surat tilang

Copy paste dari email saya yang saya kirim ke inf-uad@xxxxxx.com

Ohhh yaa saya tambahin lagi, kalau ada yang berniat ke pengadilan, biar gak kena calo, biar tahu ternyata denda tilang itu maksimal 150 ribu, itupun buat truck tronton, yang gedenya minta ampun.
http://www.transpar ansi.or.id/ kajian/kajian3_ lalin/tabel. html

Jadikan indonesia lebih baik, lebih maju, dan lebih cerdas. Jangan biarkan korupsi meraja lela, dengan membenahi dari diri kita masing-masing. ....

Jendral Komodo wrote:

Heheheheh gara-gara kemarin kena tilang, akhirnya sekarang saya agak sedikit melek masalah pelanggaran lalu-lintas. Walau sampe sekarang saya masih dendam sama tuhhh polisi, tapi saya sedikit bersyukur, karena kalau gak kena tilang kemarin, pasti gak tahu hal beginian.
Kemarin saya kena tilang, karena polisi anggap saya menerobos lampu merah, padahal saya merasa itu masih kuning, walau saya akui saya salah, harusnya kuningpun harus berhenti kalau memang dah dekat sama lampu bangjo. Terus terang saya kena tilang bisa dihitung dengan jari, jadi saya gak begitu ngeh apapun tentang tilang-menilang, tapi dasar saya orangnya keras kapala, saya gak mau menyerah begitu saja, dan akhhirnya saya temukan beberapa titik terang.
Ada beberapa hal ganjil yang saya temui waktu saya debat dengan polisi yang menilang saya.
1. Saya dipaksa tanda tangan ke sebuah kertas putih, yang disitu gak jelas pelanggaran saya apa, berapa jumlah uang yang saya bayarkan kepada polisi tersebut, dan gak tertulis data-data pribadi saya yang ada di SIM.
2. Polisi meminta uang 60 ribu rupiah, tetapi setelah saya bersikeras saya gak salah dan saya minta bukti kesalahan saya, polisi itu menurunkan permintaan menjadi 50 ribu. Bagi saya itu sebuah hal aneh, karena di kantor saya, tiap hari bon itu dihitung ada berapa, jadi ketika kita menyobek 1 bon, maka kita akan dimintai pertanggung jawaban bon itu ke siapa, untuk apa dan menerima uang dengan jumlah berapa, dan itu harus lengkap dan jelas. Lahhh itu yang tadinya 60 ribu kok bisa turun menjadi 50 ribu, padahal 10 ribu itu bukan uang kecil, jadi di sini pasti ada sesuatu yang gak bener.
3. Polisi itu memaksa saya agar saya salah dan selalu meminta uang, padahal jelas dari saya pribadi saya gak salah. Itu bagi saya hal aneh, kalau memang uang akan masuk ke pemerintah kenapa dia yang ngotot. Saya jadi ingat kejadian di kalimantan, jadi setiap orang safety yang bisa menangkap orang dengan kesalahan maka dia akan mendapat sekian persen dari denda, dan itu fair, karena si safety harus memberi bukti, entah foto, entah apa?

Dari keanehan itu akhirnya saya cari di google masalah tilang-menilang. Dan ternyata banyak orang termasuk saya tidak tahu kalau sebenarnya surat tilang itu ada 3 warna :
1. Warna putih, itu diberikan pada orang yang kena tilang, tetapi sim dan stnk-nya di sita oleh polisi. Jadi biar dia gak kena tilang lagi pada saat sim dan stnk-nya masih di polisi, dia kasih kertas putih tadi.
2. Warna merah, surat ini diberikan pada orang yang kasusnya kaya saya, saya merasa gak berbuat salah, tetapi kena tilang. Dan surat warna merah berarti kita akan ke pengadilan untuk beradu argument bahwa kita tidak bersalah. Ada beberapa kasus orang yang kena tilang menang dan akhirnya gak membayar ke pemerintah.
3. Warna biru, ini bagi orang yang menyatakan dengan tegas di depan polisi bahwa dia salah. Setelah dapat surat tilang warna biru, maka yang kena tilang harus segera membayar sejumlah uang ke bank yang ditunjuk, sebagian besar menggunakan BNI. Setelah membayar maka SIM atau STNK atau barang apapun yang disita polisi akan dikembalikan dengan utuh seperti waktu barang itu disita.

Tips jika kena tilang
1. Jangan sekali-kali nego dengan polisi untuk membayar di tempat. Karena pada dasarnya kamu salah berdasar hukum kalau kamu bayar di tempat, dan kalau ketahuan bisa kena dendan lebih besar, dan yang jelas kalau kamu membayar di tempat, kamu telah ikut mensukseskan praktek korupsi, dan kamu juga bertanggung jawab dengan nakalnya anak-anak polisi, atau anak-anak polisi yang lahir tidak sempurna karena uang kharam yang kamu berikan pada polisi tersebut, dan digunakannya uang tersebut untuk menghidupi keluarga-nya. (dalam hal ini saya salah dan tidak akan saya ulangi, karena kemarin saya bayar ditempat, tapi karena saya tidak tahu)

2. Kalau memang kamu tidak merasa bersalah, ingat-ingat semua kejadian, cari saksi, dan mintalah surat tilang warna merah, sehingga kamu akan kepengadilan untuk mempertahankan keyakinanmu.
3. Lebih disarankan kamu mengaku bersalah dan bersikeras minta surat tilang warna biru, dan sebaiknya kamu juga minta surat tilang warna putih, karena kamu akan membutuhkan motor atau mobil kamu untuk membayar ke bank yang ditunjuk, jadi kamu gak akan kena tilang pada saat perjalanan menuju bank yang ditunjuk.


So, mari kita jadikan indonesia lebih baik, dengan memperbaiki dari di kita masing-masing.
Anonymous said...

mas, gimana kalo mo buru-buru.
akhirnya khan 86 nego di tempat.
di tempat saya, 1 kesalahan seharga 50 ribu.

wahanapulsa said...

aq dlu juga ditilang kyak gtu!!!
tapi aku bilang ke polisinya kalau disidang aja!!
kan waktu itu aq msih sma,n ke pengadilan msih pkek sragam!
aq jg gak tau dksih surat wrna apa!
stibanya di tmpat persidangan hanya nyantai2 aja tuh!
waktu parkir sepeda,tba2 jukirnya tanya,"mas mau ngapain?"
lalu aku bilang kalau aku kena tilang!
truz ama jukirnya dibawa masuk ke tempat kyak gmana gtu!
tpi bkan pengadilanya!
truz lagi di dalam cuma di tanya,"msih skolah ya dek?"
lau diminta uang 20.000 ama stnk aq dikembaliin!
pa yg kyak gtu mksudnya bos????

NR Technology said...

Kurang lebih mungkin seperti itu. tetapi yang pernah saya alami, di sidang itu ya ada kaya hakim, trus dibacakan kesalahan, trus di kasih tahu kena denda berapa ? gitu sih.. jangan-jangan kamu kena calo. BTW gak masalah lahh pengalaman

Anonymous said...

Menjelang Pemilu ini, mudah2an ada Partai yang mau berkampanye dengan bertekat akan membentuk KOMISI PENGAWASAN POLISI (KPP) yang bertugas mengawasi dan menindak Polisi-Polisi Nakal, baik Polantas, Polserse maupun Brimob, dll. Semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gitu lho, biar mereka nggak sewenang-wenang lagi kepada masyarakat mentang-mentang pegang pistol.

NR Technology said...

Anonom -> semoga seperti itu, kita doakan saja

Powered by Blogger.

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search